PENGANGKATAN ANAK, SULITKAH DILAKUKAN?

PENGANGKATAN ANAK, SULITKAH DILAKUKAN?

oleh: GUSTINA, S.Sos (Analis Kebijakan Ahli Muda – Sub Koordinator Pelayanan Pencatatan Sipil)

 

Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan :

” Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

Dari uraian diatas, maka pengangkatan anak adalah peristiwa dimana terdapat pihak yang menginginkan menjadi orang tua dengan cara mengangkat seorang anak.

Jika memang ada keinginan untuk mengangkat seorang anak dan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah :

  1. Mengajukan terlebih dahulu permohonan penetapan pengadilan di tempat tinggal orang tua yang akan mengangkat anak tersebut.
  2. 30 (tiga puluh) hari setelah mendapatkan penetapan pengadilan, orang tua yang mengangkat anak wajib melaporkannya ke Instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menerbitkan “Kutipan Akta Kelahiran”
  3. Pejabat berwenang akan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran anak yang diangkat tersebut.

Pencatatan pengangkatan anak dapat dibagi beberapa jenis, yaitu :

  • Pencatatan pengangkatan anak yang ada di wilayah Indonesia; dan
  •  Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar wilayah Indonesia;

Mudah bukan???? Mari daftarkan anak yang sudah kita angkat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang agar hak anak bisa mereka dapatkan. Jangan sampai kita menghilangkan asal usul anak dengan memanipulasi datanya. Misalnya anak yang akan kita angkat langsung kita buatkan sebagai anak kandung. Seharusnya, ditulis nama ayah dan ibu kandungnya terlebih dahulu, kemudian setelah ada putusan pengadilan, akan ditambahkan catatan pinggir pengangkatan anak, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami